1.
Jelaskan pengetian syari’at, ushul fiqh, fiqh, siyasah syar’iyah
dan hukum syara’ secara bahasa dan istilah serta apa pebedaannya...?
A.
Pengertian
syari’at
Secara etimologis (bahasa) syari’ah berarati; jalan ketempat
pengairan, atau jalan yang harus diikuti atau tempat lalu air di sungai.
Secara istilah syari’ah adalah segala titah Allah yang berhubungan
dengan tingkah laku manusia diluar yang mengenai akhlak dengan demikan syari’ah
itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersipat amaliah.[1]
B.
Pengertian
ushul fiqh
Secara bahasa ushul fiqh adalah tata cara atau dasar-dasar atau
aturan-aturan untuk mengeluarkan hukum syariat dari dalilnya atau disebut juga
sebagai asas/dasar hukum fikih.[2]
Sedangkan menurut istilah ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah dan
pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’
mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci.[3]
C.
Pengertian
fiqh
Fiqh secara bahasa adalah paham yang mendalam, bila paham dapat
digunakan untuk hal-hal yang beirsifat lahiriah, maka fiqh berarti paham yang
menyampaikan ilmu lahir kepada ilmu batin.
Fiqh secara istilah adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang
bersipat amaliah yang digali dan ditemukan dalil-dalil yang tafsili.[4]
D.
Pengertian
siyasah syar’iyah
Siyasah syar’iyah secara bahasa adalah pengaturan kemasalahatan
manusia berdasarkan syara’.[5]
Siyasah syar’iyah secara istilah adalah mengatur, mengendalikan, mengurus,
atau membuat keputusan.
E.
Pengertian
hukum syara’
Hukum syara’ secara bahasa: hukum (al-hukm) berarti mencegah
atau memutuskan.
Hukum syara’ menurut istilah para ahli ilmu ushul fiqh adalah
khitab syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukhallaf, baik dalam
bentuk tuntutan, pilihan, atau ketetapan.[6]
Perbedaan:
Fiqh berbicara tentang hukum dari sesuatu perbuatan, maka ushul
fiqh berbicara tentang metode dan proses bagaimana menemukan hukum itu sendiri.
Atau dilihat dari sudut aplikasinya, fikih akan menjawab pertanyaan; apa hukum
dari suatu perbuatan; dan ushul fiqh akan menjawab pertanyaan; Bagaimana cara
atau proses menemukan hukum yang digunakan sebagai jawaban permasalahan yang
dipertanyakan tersebut.[7]
Perbedaan pokok antara syari’ah dan fiqh
SYARI’AT
|
FIQH
|
1.
Berasal dari wahyu Ilahi (Al-qur’an dan sunah Rasul (hadis).
|
l.
karya manusia yang dapat berubah dari masa ke masa.
|
2. Bersipat fundamental
|
2. bersipat instrumental
|
3.
Hukumnya bersipat qath’i (tetap tidak berubah)
|
3.
hukumnya zhanni (dapat berubah)
|
4.
Hukum syari’at hanya satu (universal)
|
4.
banyak berbagai ragam (insidental)
|
5. Menunjukkan kesatuan
|
5. menunjukkan keragaman
|
6.
Langsung dari Allah yang terdapat dalam Al-qur’an dan penjelasannya dalam
hadis bila kurang dapat dipahami.
|
6.
berasal dari ijtihad para ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia
yang dirumuskan oleh mujtahid.
|
7. Disebut juga islamic law
|
7.
hukum fikih disebut juga jurisprudensi.[8]
|
2.
Apa saja yang menjadi ruang lingkup pembahasan fiqh dan ushul fiqh...?
Yang menjadi ruang lingkup pembahasan fiqh dan ushul fiqh
adalah:
Ilmu Fiqh dan Ilmu ushul fiqh berbagai ruang lingkup
kajiannya sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, bukanlah sesuatu yang
bersipat dogmatis, melainkan sesuatu yang bersipat ijtihadiyah, ilmu-ilmu ini
merupakan hasil ijtihad yang telah memakan waktu yang cukup panjang. Hal ini
dapat ditelusuri dari perkembangan sejarahnya.[9]
Secara umum pembahasan ruang lingkup fiqh menurut Wahbah Az-Zuhaili
mencakup dua bidang, yaitu fiqh ibadah, yakni yang mengatur hubungan manusia
dengan Tuhannya, seperti shalat, zakat, puasa, ibadah haji, memenuhi nazar dan
membayar kafarah terhadap pelanggaran sumpah. Dan kedua fiqh muamalah yakni
yang mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya. Pembahasannya mencakup
seluruh bidang fiqh selain masalah-masalah ‘ubudiyah, seperti ketentuan-ketentuan
tentang jual-beli, sewa menyewa, perkawinan, perceraian, ketentuan pembagian
harta pustaka, jinayah.[10]
3.
Sebutkan prinsip-prinsip fiqh...?
Prinsip-prinsip fiqh:
l. Mengarahkan kehidupan manusia kepada al-maqasid al-khamsah dalam
arti yang seluas-luasnya.
2. Untuk mengetahui kehidupan masyarakat dengan aturan-aturan
terperinci yang ditegaskan oleh Al-qur’an dan hadis atau hasil ijtihad para
ulama.[11]
4.
Kemukakan secara singkat periodisasi fiqh dan karakteristik
masing-masing periodesasinya...?
Jawab: Para ahli membagi sejarah perkebangan ilmu
fiqh kepada beberapa periode;
Pertama, periode pertumbuhan
Dimulai sejak kebangkitan (Bit Tsah) Nabi Muhammad SAW, sampai
beliau wafat (l2 Rabiul Awal ll H/8 Juni 632 M).
Kedua, periode sahabat dan tabi’in
Dimulai dari khalifah pertama (Khulafah Ur-Rasyidin) sampai pada
masa dinasti Amawiyyin (ll H-101 H/632 M-720M).
Ketiga, periode kesempurnaan,
Yakni, periode imam-imam mujtahid besar dirasah islamiyah pada masa
keemasan bani abbasiyah yang berlangsung selama 250 tahun (l0l H-350H/720 M-96IM).
Keempat, periode kemunduran
Sebagai akibat taklid dan kebekuan karena hanya menyandarkan
produk-produk ijtihad mujtahid-mujtahid sebelumnya yang dimulai pada
pertengahan abad ke empat hijriah sampai akhir abad ke-l3 H, atau sampai
terbitnya buku al-mujallat al-ahkam al-‘adliyat tahun l876 M.
Kelima, periode pembangunan kembali
Dimulai dari terbitnya buku ini sampai sekarang.[12]
5.
Apa mamfaat/kegunaan mempelajari fiqh dan ushul fiqh...?
Manfaat mempelajari ushul fiqh dan fiqh bagi para mujtahid adalah
pedoman dalam menentukan / menetapkan sesuatu hukum syara’ berdasarkan dalil
yang ia dapatkan sedangkan bagi seorang muttabi karena ia mengetahui
dasar hukum dari suatu amal yang ia kerjakan atau yang ia ikuti maka ia
terhindar dari perbuatan taqliq, yakni mengikuti pendapat orang lain tanpa
mengetahui dasar hukumnya, sebab orang taqlid itu ikut orang lain karena
pokoknya ikut tanpa berusaha mengetahui dasar apa yang ia ikuti itu.[13]
6.
Jelaskan pengertian secara bahasa maupun istilah...?
a.
pembuat
hukum (al hakim)
b.
subjek
hukum (al mahkum ‘alaih)
c.
objek
pembuat hukum
Jawab:
a.
pembuat
hukum (al hakim)
Al-hakim adalah pihak yang menjatuhkan hukum atau ketetapan.
b.
al-mahkum
‘alaih
Secara bahasa mahkum ‘alaih adalah: mukhallaf yang melakukakan
perbuatan yang berkaitan dengan hukum.[14]
Secara istilah yang dimaksud dengan mahkum ‘alaih adalah: orang
yang dibebani hukum adalah orang mukhallaf yakni orang yang sudah akil baliqh, sehat
yang memiliki kesadaran rohani, dengan demikian anak kecil, orang gila, orang
kafir, orang tidur, orang pikun dan orang yang belum tahu syari’at tidak
terbebani hukum syara’.[15]
c.
objek
pembuat hukum
Mahkum fih adalah: perbuatan mukallaf yang berkaitan atau dibebani
dengan hukum syara’.
7.
Apa yang dimaksud dengan hukum taklifi dan hukum wadh’i serta apa
yang termasuk kedalam hukum taklifi dan hukum wadh’i serta berikan
contohnya...?
Ø Hukum
taklifi adalah: sesuatu yang menuntut suatu pengerjaan dari mukallaf, atau
menuntut untuk berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan
meninggalkan.
· Yang
termasuk kedalam hukum taklifi adalah:
l. ijab
2. nadb
3. tahrim
4. karahah
5. ibahah
Contoh hukum taklifi: sesuatu yang menuntut pengerjaan mukallaf,
adalah firman Allah SWT dalam QS. Ali-Imran ayat 24,
Yang artinya: mengerjakan haji ke baitullah adalah kewajiban
manusia terhadap Allah.
Ø Hukum wadh’i
adalah: sesuatu yang menuntut penetapan sesuatu sebagai sebab bagi sesuatu yang
lain, atau menjadi syarat baginya, atau menjadi penghalang baginya.
· Yang termasuk
kedalam hukum wadh’i:
l. sebab
2. syarat
3. mani
4. rukhsah
5. azimah
Contoh hukum wadh’i: sesuatu yang menuntut penetapan sesuatu
sebagai sebab sesuatu yang lain, firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 6,
Yang
artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tangan mu sampai dengan siku-siku.[16]
8.
Apa pengertian dari penalaran bayani, penalaran talili dan
penalaran burhani...?
Ø Penalaran Bayani adalah penalaran yang pada dasarnya
bertumpu pada kaedah-kaedah kebahasaan.
Ø Penalaran
ta’lili adalah yang berusaha melihat apa yang melatar belakangi ketentuan
didalam al-qur’an dan hadis.
Ø Penalaran burhani adalah penalaran yang menggunakan
ayat-ayat atau hadis-hadis yang mengandung konsep umum sebagai dalil atau
sandarannya.[17]
9.
Apa yang anda ketahui tentang hukum islam dan hukum sekuler, dan jelaskan
perbedaan keduanya...?
Jawab:
Ø HUKUM ISLAM
Hukum Islam yang bermakna hukum fikih adalah hukum yang bersumber
dan disalurkan dari hukum syariat islam yang terdapat dalam Al-qur’an, sunah Rasulullah
saw, dan dikembangkan melalui ijtihad dari para ulama.[18]
Hukum islam itu digali dari dalil-dalil terperinci, baik dari Al-Qur’an
dan sunnah atau melalui ijtihad / istinbath dengan menggunakan penalaran dalam
ushul fiqh.[19]
Ø HUKUM SEKULER
Hukum Sekuler adalah: aturan-aturan hukum yang bersifat keduniaan
dan terlepas dari sifat keagamaan. Artinya hukum yang dibuat semata untuk
kepentingan manusia itu sendiri dan tidak terikat pada unsur keagamaan.
Perbedaannya:
Adapun perbedaan antara hukum sekuler dan hukum islam adalah:
l. Hukum
islam diakui sebagai hukum yang dibuat oleh Tuhan, sehingga kepentingan-kepentingan
terhadap pemahaman hukum tersebut untuk manusia dan Tuhan, sedangkan hukum
sekuler diciptakan oleh manusia dan demi kepentingan manusia itu sendiri.
2. Hukum
islam bersumber dari Al-qur’an sedangkan hukum sekuler dari produk pemikiran
manusia.
[1] Amir Syarifuddin,
Ushul fiqh, (Jakarta:Kencana, 2009), hal 1-2
[2] Zen
Amiruddin, USHUL FIQH, (Yogyakarta:Teras, 2009), hal 9
[3] Alaiddin
Koto, Ilmu fiqh dan Ushul fiqh, (Jakarta:PT Raja Grafindo, 2004),
hal 3.
[4] Amir
Syarifuddin, Ushul fiqh, (Jakarta:Kencana, 2009), hal 2-3.
[5] A.Djazuli,
Fiqh Siyasah implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syariah, (Jakarta:Prenada
Kencana Grup, 2007), hal 1.
[6] Abdul
Khallaf, Ilmu ushul fiqh, (Semarang:Dina Utama, 1994), hal 142.
[7] Alaiddin
Koto, Ilmu fiqh dan ushul fiqh, (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada, 2004),
hal 4
[8] Idris
Ramulyo, Asas-Asas hukum islam, (Jakarta:Sinar Grafika, 2004), hal 11
[9] Abuddin
Nata, Study islam komprehensif, (Jakarta:Kencana, 2011), hal 244.
[10] Abdul
Wahab Khalaf, ilmu ushulul fiqh, (Bandung:Gema Risalah Press), hal 161.
[11] Hamid
Sarong, fiqh, (Banda Aceh:PSW IAIN AR-RANIRY, 2009), hal
[12] Alaiddin
Koto, Ilmu fiqh Dn ushul fiqh, (Jakarta:PT-Raja Grafindo Persada, 2004),
hal 14.
[13] Zen
Amiruddin, Uhul fiqh, (Yogyakarta:Teras, 2009), hal 9.
[14] Abdul
wahab khallaf, Ilmu ushulul fiqh, (Bandung,Gema risalah press,) hal 161.
[15] Zen
Amiruddin, ushul fiqh, (yogyakarta:teras, 2009), hal 41.
[16] Abdul
wahab khallaf,Ilmu ushul fiqh,(semarang:Dina utama,l994),hal l44-l76.
[17] Analiansah,
Ushul fiqh ll, (Banda Aceh:Ar-raniry press), hal 87-90
[18] Idris
Ramulyo, Asas-Asas hukum islam, (Jakarta: sinar grafika, 2004), ha 28.
[19] Husni
mubarrak,Fiqh islam dan problematika kontemporer,(Banda Aceh:Arraniry
press,20l2),hal 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar