ILMU FIQH, USHUL FIQH, SIYASAH SYAR'IYAH, DAN HUKUM SYARA' - HIDUP ADALAH PERJALANAN

Rabu, 08 Juni 2016

ILMU FIQH, USHUL FIQH, SIYASAH SYAR'IYAH, DAN HUKUM SYARA'




1.             Jelaskan pengetian syari’at, ushul fiqh, fiqh, siyasah syar’iyah dan hukum syara’ secara bahasa dan istilah serta apa pebedaannya...?

A.    Pengertian syari’at
Secara etimologis (bahasa) syari’ah berarati; jalan ketempat pengairan, atau jalan yang harus diikuti atau tempat lalu air di sungai.
Secara istilah syari’ah adalah segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia diluar yang mengenai akhlak dengan demikan syari’ah itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersipat amaliah.[1]
B.     Pengertian ushul fiqh
Secara bahasa ushul fiqh adalah tata cara atau dasar-dasar atau aturan-aturan untuk mengeluarkan hukum syariat dari dalilnya atau disebut juga sebagai asas/dasar hukum fikih.[2]
Sedangkan menurut istilah ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci.[3]
C.     Pengertian fiqh
Fiqh secara bahasa adalah paham yang mendalam, bila paham dapat digunakan untuk hal-hal yang beirsifat lahiriah, maka fiqh berarti paham yang menyampaikan ilmu lahir kepada ilmu batin.
Fiqh secara istilah adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersipat amaliah yang digali dan ditemukan dalil-dalil yang tafsili.[4]
D.    Pengertian siyasah syar’iyah
Siyasah syar’iyah secara bahasa adalah pengaturan kemasalahatan manusia berdasarkan syara’.[5]
Siyasah syar’iyah secara istilah adalah mengatur, mengendalikan, mengurus, atau membuat keputusan.
E.     Pengertian hukum syara’
Hukum syara’ secara bahasa: hukum (al-hukm)  berarti mencegah atau memutuskan.
Hukum syara’ menurut istilah para ahli ilmu ushul fiqh adalah khitab syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukhallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan, atau ketetapan.[6]

Perbedaan:
Fiqh berbicara tentang hukum dari sesuatu perbuatan, maka ushul fiqh berbicara tentang metode dan proses bagaimana menemukan hukum itu sendiri. Atau dilihat dari sudut aplikasinya, fikih akan menjawab pertanyaan; apa hukum dari suatu perbuatan; dan ushul fiqh akan menjawab pertanyaan; Bagaimana cara atau proses menemukan hukum yang digunakan sebagai jawaban permasalahan yang dipertanyakan tersebut.[7]
         
Perbedaan pokok antara syari’ah dan fiqh
SYARI’AT
FIQH
1. Berasal dari wahyu Ilahi (Al-qur’an dan sunah Rasul (hadis).
l. karya manusia yang dapat berubah dari masa ke masa.
2. Bersipat fundamental
2. bersipat instrumental
3. Hukumnya bersipat qath’i (tetap tidak berubah)
3. hukumnya zhanni (dapat berubah)
4. Hukum syari’at hanya satu (universal)
4. banyak berbagai ragam (insidental)
5. Menunjukkan kesatuan
5. menunjukkan keragaman
6. Langsung dari Allah yang terdapat dalam Al-qur’an dan penjelasannya dalam hadis bila kurang dapat dipahami.
6. berasal dari ijtihad para ahli hukum sebagai hasil  pemahaman manusia yang dirumuskan oleh mujtahid.
7. Disebut juga islamic law
7. hukum fikih disebut juga jurisprudensi.[8]


2.             Apa saja yang menjadi ruang lingkup pembahasan fiqh dan ushul fiqh...?
Yang menjadi ruang lingkup pembahasan fiqh dan ushul fiqh adalah:       
Ilmu  Fiqh dan Ilmu ushul fiqh  berbagai ruang lingkup kajiannya sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, bukanlah sesuatu yang bersipat dogmatis, melainkan sesuatu yang bersipat ijtihadiyah, ilmu-ilmu ini merupakan hasil ijtihad yang telah memakan waktu yang cukup panjang. Hal ini dapat ditelusuri dari perkembangan sejarahnya.[9]
Secara umum pembahasan ruang lingkup fiqh menurut Wahbah Az-Zuhaili mencakup dua bidang, yaitu fiqh ibadah, yakni yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti shalat, zakat, puasa, ibadah haji, memenuhi nazar dan membayar kafarah terhadap pelanggaran sumpah. Dan kedua fiqh muamalah yakni yang mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya. Pembahasannya mencakup seluruh bidang fiqh selain masalah-masalah ‘ubudiyah, seperti ketentuan-ketentuan tentang jual-beli, sewa menyewa, perkawinan, perceraian, ketentuan pembagian harta pustaka, jinayah.[10]

3.             Sebutkan prinsip-prinsip fiqh...?
    Prinsip-prinsip fiqh:
l. Mengarahkan kehidupan manusia kepada al-maqasid al-khamsah dalam arti yang seluas-luasnya.
2. Untuk mengetahui kehidupan masyarakat dengan aturan-aturan terperinci yang ditegaskan oleh Al-qur’an dan hadis atau hasil ijtihad para ulama.[11]

4.             Kemukakan secara singkat periodisasi fiqh dan karakteristik masing-masing periodesasinya...?
    Jawab: Para ahli membagi sejarah perkebangan ilmu fiqh kepada beberapa periode;
Pertama, periode pertumbuhan
Dimulai sejak kebangkitan (Bit Tsah) Nabi Muhammad SAW, sampai beliau wafat (l2 Rabiul Awal ll H/8 Juni 632 M).
Kedua, periode sahabat dan tabi’in
Dimulai dari khalifah pertama (Khulafah Ur-Rasyidin) sampai pada masa dinasti Amawiyyin (ll H-101 H/632 M-720M).
Ketiga, periode kesempurnaan,
Yakni, periode imam-imam mujtahid besar dirasah islamiyah pada masa keemasan bani abbasiyah yang berlangsung selama 250 tahun (l0l H-350H/720 M-96IM).
Keempat, periode kemunduran
Sebagai akibat taklid dan kebekuan karena hanya menyandarkan produk-produk ijtihad mujtahid-mujtahid sebelumnya yang dimulai pada pertengahan abad ke empat hijriah sampai akhir abad ke-l3 H, atau sampai terbitnya buku al-mujallat al-ahkam al-‘adliyat tahun l876 M.
Kelima, periode pembangunan kembali
Dimulai dari terbitnya buku ini sampai sekarang.[12]

5.             Apa mamfaat/kegunaan mempelajari fiqh dan ushul fiqh...?
             Manfaat mempelajari ushul fiqh dan fiqh bagi para mujtahid adalah pedoman dalam menentukan / menetapkan sesuatu hukum syara’ berdasarkan dalil yang ia dapatkan  sedangkan bagi seorang muttabi karena ia mengetahui dasar hukum dari suatu amal yang ia kerjakan atau yang ia ikuti maka ia terhindar dari perbuatan taqliq, yakni mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dasar hukumnya, sebab orang taqlid itu ikut orang lain karena pokoknya ikut tanpa berusaha mengetahui dasar apa yang ia ikuti itu.[13]

6.             Jelaskan pengertian secara bahasa maupun istilah...?
a.       pembuat hukum (al hakim)
b.      subjek hukum (al mahkum ‘alaih)
c.       objek pembuat hukum
  Jawab:
a.       pembuat hukum (al hakim)
Al-hakim adalah pihak yang menjatuhkan hukum atau ketetapan.
b.      al-mahkum ‘alaih
Secara bahasa mahkum ‘alaih adalah: mukhallaf yang melakukakan perbuatan yang berkaitan dengan hukum.[14]
Secara istilah yang dimaksud dengan mahkum ‘alaih adalah: orang yang dibebani hukum adalah orang mukhallaf yakni orang yang sudah akil baliqh, sehat yang memiliki kesadaran rohani, dengan demikian anak kecil, orang gila, orang kafir, orang tidur, orang pikun dan orang yang belum tahu syari’at tidak terbebani hukum syara’.[15]
c.       objek pembuat hukum
Mahkum fih adalah: perbuatan mukallaf yang berkaitan atau dibebani dengan hukum syara’.

7.             Apa yang dimaksud dengan hukum taklifi dan hukum wadh’i serta apa yang termasuk kedalam hukum taklifi dan hukum wadh’i serta berikan contohnya...?
         
Ø  Hukum taklifi adalah: sesuatu yang menuntut suatu pengerjaan dari mukallaf, atau menuntut untuk berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan meninggalkan.
·         Yang termasuk kedalam hukum taklifi adalah:
l. ijab
2. nadb
3. tahrim
4. karahah
5. ibahah

Contoh hukum taklifi: sesuatu yang menuntut pengerjaan mukallaf, adalah firman Allah SWT dalam QS. Ali-Imran ayat 24,
Yang artinya: mengerjakan haji ke baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah.

Ø  Hukum wadh’i adalah: sesuatu yang menuntut penetapan sesuatu sebagai sebab bagi sesuatu yang lain, atau menjadi syarat baginya, atau menjadi penghalang baginya.
·         Yang termasuk kedalam hukum wadh’i:
l. sebab
2. syarat
3. mani
4. rukhsah
5. azimah

Contoh hukum wadh’i: sesuatu yang menuntut penetapan sesuatu sebagai sebab sesuatu yang lain, firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 6,
Yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tangan mu sampai dengan siku-siku.[16]

8.             Apa pengertian dari penalaran bayani, penalaran talili dan penalaran burhani...?

Ø  Penalaran Bayani adalah penalaran yang pada dasarnya bertumpu pada kaedah-kaedah kebahasaan.
Ø  Penalaran ta’lili adalah yang berusaha melihat apa yang melatar belakangi ketentuan didalam al-qur’an dan hadis.
Ø  Penalaran burhani adalah penalaran yang menggunakan ayat-ayat atau hadis-hadis yang mengandung konsep umum sebagai dalil atau sandarannya.[17]

9.             Apa yang anda ketahui tentang hukum islam dan hukum sekuler, dan jelaskan perbedaan keduanya...?
     Jawab:
Ø  HUKUM ISLAM
Hukum Islam yang bermakna hukum fikih adalah hukum yang bersumber dan disalurkan dari hukum syariat islam yang terdapat dalam Al-qur’an, sunah Rasulullah saw, dan dikembangkan melalui ijtihad dari para ulama.[18]
Hukum islam itu digali dari dalil-dalil terperinci, baik dari Al-Qur’an dan sunnah atau melalui ijtihad / istinbath dengan menggunakan penalaran dalam ushul fiqh.[19]

Ø  HUKUM SEKULER
Hukum Sekuler adalah: aturan-aturan hukum yang bersifat keduniaan dan terlepas dari sifat keagamaan. Artinya hukum yang dibuat semata untuk kepentingan manusia itu sendiri dan tidak terikat pada unsur keagamaan.

Perbedaannya:
            Adapun perbedaan antara hukum sekuler dan hukum islam adalah:
l. Hukum islam diakui sebagai hukum yang dibuat oleh Tuhan, sehingga kepentingan-kepentingan terhadap pemahaman hukum tersebut untuk manusia dan Tuhan, sedangkan hukum sekuler diciptakan oleh manusia dan demi kepentingan manusia itu sendiri.
2. Hukum islam bersumber dari Al-qur’an sedangkan hukum sekuler dari produk pemikiran manusia.



[1] Amir Syarifuddin, Ushul fiqh, (Jakarta:Kencana, 2009), hal 1-2

[2] Zen Amiruddin, USHUL FIQH, (Yogyakarta:Teras, 2009), hal 9

[3] Alaiddin Koto, Ilmu fiqh dan Ushul fiqh, (Jakarta:PT Raja Grafindo, 2004), hal 3.

[4] Amir Syarifuddin, Ushul fiqh, (Jakarta:Kencana, 2009), hal 2-3.
[5] A.Djazuli, Fiqh Siyasah implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syariah, (Jakarta:Prenada Kencana Grup, 2007), hal 1.
[6] Abdul  Khallaf, Ilmu ushul fiqh, (Semarang:Dina Utama, 1994), hal 142.

[7] Alaiddin Koto, Ilmu fiqh dan ushul fiqh, (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada, 2004), hal 4

[8] Idris Ramulyo, Asas-Asas hukum islam, (Jakarta:Sinar Grafika, 2004), hal 11

[9] Abuddin Nata, Study islam komprehensif, (Jakarta:Kencana, 2011), hal 244.

[10] Abdul Wahab Khalaf, ilmu ushulul fiqh, (Bandung:Gema Risalah Press), hal 161.

[11] Hamid Sarong, fiqh, (Banda Aceh:PSW IAIN AR-RANIRY, 2009), hal

[12] Alaiddin Koto, Ilmu fiqh Dn ushul fiqh, (Jakarta:PT-Raja Grafindo Persada, 2004), hal 14.

[13] Zen Amiruddin, Uhul fiqh, (Yogyakarta:Teras, 2009), hal 9.

[14] Abdul wahab khallaf, Ilmu ushulul fiqh, (Bandung,Gema risalah press,) hal 161.

[15] Zen Amiruddin, ushul fiqh, (yogyakarta:teras, 2009), hal 41.
[16] Abdul wahab khallaf,Ilmu ushul fiqh,(semarang:Dina utama,l994),hal l44-l76.

[17] Analiansah, Ushul fiqh ll, (Banda Aceh:Ar-raniry press), hal 87-90

[18] Idris Ramulyo, Asas-Asas hukum islam, (Jakarta: sinar grafika, 2004), ha 28.

[19] Husni mubarrak,Fiqh islam dan problematika kontemporer,(Banda Aceh:Arraniry press,20l2),hal 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar